Duka Ribuan Korban Bencana Jadi Pemicu, Ini Alasan Utut Adianto Dorong Pembentukan Kementerian Khusus Bencana

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 05:12 WIB
Duka Ribuan Korban Bencana Jadi Pemicu, Ini Alasan Utut Adianto Dorong Pembentukan Kementerian Khusus Bencana (Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam rapat kerja bersama kementerian, saat menyampaikan usulan pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana. (YouTube/TVR Parlemen))
Duka Ribuan Korban Bencana Jadi Pemicu, Ini Alasan Utut Adianto Dorong Pembentukan Kementerian Khusus Bencana (Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam rapat kerja bersama kementerian, saat menyampaikan usulan pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana. (YouTube/TVR Parlemen))

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa Utut ingin penanganan bencana bukan hanya reaktif, tapi juga preventif.

Ia melihat perlunya pendekatan teknis berbasis data, mitigasi, dan kesiapsiagaan.

Bagi Utut, struktur rinci seperti ini penting agar negara tidak terus-menerus gagap ketika bencana datang.

APBN Dinilai Sudah Tidak Kuat Menampung Beban Besar

Dalam rapat, Utut menyinggung kondisi APBN yang menurutnya sudah berada di batas kemampuan untuk mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah, termasuk untuk kebencanaan.

Baca Juga: Bantuan Terlambat dan Anggaran Daerah Menipis, Iqbal Ungkap Urgensi Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

Ia mengatakan APBN kita masih bermental “belanja”, bukan “menabung”, sehingga negara tidak punya ruang darurat yang cukup saat bencana beruntun terjadi.

Menurut Utut, pola pembiayaan semacam ini perlu diperbaiki agar penanganan bencana tidak menggerus pos anggaran lain yang sama pentingnya.

Pembentukan kementerian baru, menurutnya, justru bisa membuat alokasi anggaran lebih fokus dan tidak terpecah-pecah ke banyak lembaga.

Ia menilai pengelolaan fiskal harus mulai diarahkan pada efisiensi, bukan sekadar pemenuhan rutin. Dengan begitu, negara bisa punya modal cadangan saat krisis besar datang tiba-tiba.

Utut juga menegaskan bahwa tanpa reformasi fiskal, penanganan bencana akan selalu tertinggal dari ritme kerusakannya.

Penguatan Tata Kelola Kebencanaan Jadi Kunci

Baca Juga: Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur

Utut menekankan bahwa ide kementerian baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan penguatan tata kelola kebencanaan yang lebih menyatu.

Ia melihat bahwa penanganan bencana selama ini melibatkan banyak lembaga, sehingga koordinasinya sering terhambat pada tumpang tindih kewenangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X