Uli mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan pascatambang bukan bonus, melainkan kewajiban hukum perusahaan.
Banyak perusahaan, kata dia, telah diberikan izin, tetapi mengabaikan kewajiban untuk memulihkan lokasi operasi mereka.
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu,” jelasnya.
Undang-Undang Pertambangan pun sudah menegaskan bahwa eksploitasi harus diiringi reklamasi sebelum perusahaan berpindah ke blok lain.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” tambahnya.
Dalam praktiknya, kewajiban ini justru sering diakali. Alih-alih mengembalikan fungsi kawasan seperti semula, banyak lokasi dibiarkan rusak atau diisi tanaman yang tak punya hubungan dengan fungsi ekologi kawasan asal.
4. Bekas Tambang Malah Ditanami Sawit, WALHI Soroti Manipulasi Reklamasi
WALHI menemukan fakta yang lebih menyesakkan: alih-alih direklamasi untuk memulihkan ekologi, banyak bekas tambang justru ditanami sawit.
Dalam kaca mata WALHI, praktik ini bukan hanya pembelokan konsep reklamasi, tetapi juga menambah lapisan masalah baru bagi ruang hidup masyarakat.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegas Uli.
Reklamasi yang seharusnya mengembalikan kawasan ke kondisi sebelum ditambang malah berubah menjadi proyek bisnis terselubung.
Dengan temuan seperti ini, WALHI mendesak negara lebih berani menagih pertanggungjawaban korporasi.
Bahkan, bila perlu, membawa perusahaan nakal ke meja hijau.