Korban telah melunasi biaya pernikahan sebesar Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita.
Namun saat hari resepsi tiba, layanan yang dijanjikan tidak dipenuhi.
“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” tutur Onkoseno.
Situasi ini membuat korban merasa sangat dirugikan secara materi dan emosional.
Tidak Ada Itikad Baik dari Pihak WO
Setelah peristiwa tersebut, korban mencoba meminta pertanggungjawaban kepada pihak WO.
Namun upaya penyelesaian secara baik-baik tidak mendapatkan respons memadai.
Pihak WO disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Kondisi ini mendorong korban akhirnya melapor ke polisi.
Tidak adanya komunikasi yang jelas memperburuk situasi dan menambah kekecewaan korban.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor penguat dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Tradisi, Toleransi, dan Lampu Natal: Kisah Damai dari Pekojan hingga Kota Lama Semarang
Jumlah Korban Terus Bertambah
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa kasus serupa dialami banyak korban lain.
Artikel Terkait
Dari Gladi Koor sampai Festival Lawang Sewu, Ragam Aktivitas Anak Muda Semarang Menjelang Natal 2025
Ketika Layanan Perbankan Hadir Lebih Dekat, Cerita AgenBRILink di Perbatasan yang Memudahkan Warga Setiap Hari
407 Meninggal dan 36 Masih Hilang, Mengikuti Jejak Upaya Pencarian Korban Banjir Aceh yang Tak Kenal Lelah
Perubahan Besar IFG yang Dipuji Infobank! Transformasi Digital, Inovasi, dan Kepemimpinan Visioner Hexana Tri Sasongko
Korban Tembus 990 Jiwa! Begini Pembaruan Terbaru BNPB soal Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar