KLIK SAJA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita.
Kasus ini menyeret puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi menyebut uang hasil penipuan tidak digunakan untuk operasional usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Fakta tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang masih terus dikembangkan.
Berikut rangkuman fakta penting kasus WO Ayu Puspita yang kini menjadi perhatian publik.
Uang Korban Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan dana korban tidak digunakan untuk menjalankan bisnis WO.
Uang tersebut justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Polisi menemukan dana digunakan untuk cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, dan keperluan nonbisnis lainnya.
Baca Juga: Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Laporan Korban dengan Total Kerugian Rp11,5 Miliar
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal.
Artikel Terkait
Dari Gladi Koor sampai Festival Lawang Sewu, Ragam Aktivitas Anak Muda Semarang Menjelang Natal 2025
Ketika Layanan Perbankan Hadir Lebih Dekat, Cerita AgenBRILink di Perbatasan yang Memudahkan Warga Setiap Hari
407 Meninggal dan 36 Masih Hilang, Mengikuti Jejak Upaya Pencarian Korban Banjir Aceh yang Tak Kenal Lelah
Perubahan Besar IFG yang Dipuji Infobank! Transformasi Digital, Inovasi, dan Kepemimpinan Visioner Hexana Tri Sasongko
Korban Tembus 990 Jiwa! Begini Pembaruan Terbaru BNPB soal Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar