Dua Tersangka Ditahan Polisi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama. Mereka adalah Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana klien. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.
Baca Juga: Suasana Haru dan Semangat Menyambut Kedatangan Presiden Prabowo di Posko Korban Bencana Langkat
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan dan aliran dana lebih luas.
Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer
Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang digunakan menyerupai skema ponzi.
Para tersangka menawarkan paket pernikahan murah dengan fasilitas mewah yang sulit ditolak calon pengantin.
Korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif, venue mewah, hingga bonus tambahan.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kebutuhan klien lama. Skema ini berjalan hingga akhirnya runtuh.
Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata
Fasilitas Pernikahan Tak Sesuai Kesepakatan
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut kasus ini bermula dari laporan salah satu korban.
Artikel Terkait
Dari Gladi Koor sampai Festival Lawang Sewu, Ragam Aktivitas Anak Muda Semarang Menjelang Natal 2025
Ketika Layanan Perbankan Hadir Lebih Dekat, Cerita AgenBRILink di Perbatasan yang Memudahkan Warga Setiap Hari
407 Meninggal dan 36 Masih Hilang, Mengikuti Jejak Upaya Pencarian Korban Banjir Aceh yang Tak Kenal Lelah
Perubahan Besar IFG yang Dipuji Infobank! Transformasi Digital, Inovasi, dan Kepemimpinan Visioner Hexana Tri Sasongko
Korban Tembus 990 Jiwa! Begini Pembaruan Terbaru BNPB soal Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar