Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:51 WIB
Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata (Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri))
Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata (Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri))

KLIK SAJA - Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik.

Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka.

Insiden terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 12 Desember 2025 oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Info Penting! Jadwal dan Tarif Kapal PT Dharma Lautan Utama Rute Semarang ke Kumai Periode 14-30 Desember 2025

Keenam tersangka merupakan anggota aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Brigjen Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.

Nama-nama tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Polri menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Kronologi Insiden di TMP Kalibata

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika dua debt collector berada di sekitar TMP Kalibata.

Baca Juga: Info Akhir Tahun! Jadwal dan Tarif Kapal PT Dharma Lautan Utama Rute Kumai ke Semarang Periode 16-30 Desember 2025

Tanpa diketahui publik secara rinci, terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian ini menjadi sorotan lantaran pelaku merupakan anggota aktif Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X