KLIK SAJA - Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik.
Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka.
Insiden terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 12 Desember 2025 oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Keenam tersangka merupakan anggota aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Brigjen Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan di lapangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.
Nama-nama tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Polri menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Kronologi Insiden di TMP Kalibata
Kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika dua debt collector berada di sekitar TMP Kalibata.
Tanpa diketahui publik secara rinci, terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian ini menjadi sorotan lantaran pelaku merupakan anggota aktif Polri.
Artikel Terkait
Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi
Komitmen IFG Menjadikan KIP sebagai Layanan Publik yang Modern dan Terstandarisasi
Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang
Banjir Jeddah 2025: Video Viral, Prediksi Badai, dan Kenapa Makkah dan Madinah Ikut Diperingatkan?
VIRAL! Mengapa Mobil MBG Bisa Tiba-Tiba Menerobos Pagar dan Menabrak Puluhan Siswa? Begini Kronologi Kejadiannya!