Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Laporan Korban dengan Total Kerugian Rp11,5 Miliar

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:29 WIB
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Laporan Korban dengan Total Kerugian Rp11,5 Miliar (Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri))
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Laporan Korban dengan Total Kerugian Rp11,5 Miliar (Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri))

KLIK SAJA - Kasus penipuan Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita kini menjadi perhatian publik.

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban, setelah kasus ini viral di media sosial.

Sejak penetapan tersangka, sebanyak 207 orang telah melapor dengan total kerugian lebih dari Rp 11,5 miliar.

Proses hukum terus berjalan, sementara polisi mengimbau korban agar tetap melapor agar hak mereka terlindungi.

Baca Juga: Suasana Haru dan Semangat Menyambut Kedatangan Presiden Prabowo di Posko Korban Bencana Langkat

Posko Pengaduan Polda Metro Jaya

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan bahwa sebanyak 207 orang telah mengadu.

“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan warga yang merasa dirugikan.

Masyarakat bisa melapor melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, Call Center 110 Polri, atau langsung ke Mapolda Metro Jaya.

Polisi menegaskan posko ini akan terus dibuka selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata

Total Kerugian Capai Rp 11,5 Miliar

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut total kerugian yang dialami para korban lebih dari Rp11,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X