“VIVO membatalkan untuk melanjutkan, akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR. APR akhirnya tidak juga. Jadi, tidak ada semua,” ujar Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 1 Oktober 2025 lalu.
VIVO sendiri sebelumnya sudah menyepakati pembelian 40 ribu barel base fuel dari Pertamina.
Achmad menambahkan bahwa ada kandungan etanol sebanyak 3,5 persen di dalam base fuel Pertamina yang membuat SPBU swasta mengurungkan niatnya untuk membeli BBM tersebut.
Padahal, kata Achmad, kandungan etanol tersebut masih dalam ambang batas aman untuk base fuel.
“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” imbuhnya.
“Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol, sedangkan ada etanol 3,5 persen ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Sistem Keamanan Diretas Pihak Tak Bertanggung Jawab, PWI Pusat Janjikan Pemulihan dan Tingkatkan Keamanan Website Anggota
Langkah Luar Biasa Pemerintah Atasi Sampah Kota, Presiden Prabowo Tetapkan Perpres untuk Konversi Sampah Menjadi Energi Bersih
Tantangan Regulasi dan Optimisme Pertumbuhan: Bagaimana Industri Asuransi Syariah Indonesia Menyikapi Deadline Pemisahan Unit Usaha Syariah 2026?
Pengumuman di Forbes Global CEO Conference 2025, Presiden Prabowo Targetkan BUMN Lebih Ramping dan Profesional dengan Standar Bisnis Global
Skandal Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Pengamat Ungkap Potensi Negara Menagih Kelebihan Selisih Harga Solar