KLIK SAJA - Isu sampah yang kian memburuk di berbagai kota besar di Indonesia kini menjadi fokus perhatian serius pemerintah.
Masalah ini tidak lagi hanya sekadar isu lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan potensi sumber krisis energi baru.
Kondisi darurat ini mendorong pemerintah pusat untuk mengambil tindakan luar biasa melalui penetapan kebijakan darurat.
Sebagai respons strategis, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Baca Juga: Cek Disini! Informasi Jadwal Sholat Kota Malang Bulan Oktober 2025
Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 lalu ini secara spesifik mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Penandatanganan Perpres 109 Tahun 2025 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya penanganan masalah sampah di perkotaan.
Di saat yang sama, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah nyata pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Melalui regulasi ini, sampah diubah statusnya dari ancaman menjadi potensi sumber energi bersih, yaitu energi terbarukan.
Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:
Krisis Sampah Nasional
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.
Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, hingga menimbulkan risiko penyakit.
Artikel Terkait
Miris! Ribuan Guru PPPK di Banten Belum Terima Gaji, Terpaksa Berhutang Untuk Tutup Biaya Hidup
Terbongkar! Kakek Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Samurai Triliunan Rupiah
Mahasiswa UNM Nur Terjatuh ke Sungai Jeneberang saat Perjalanan Pulang dari Tallasalapang ke Gowa Dini Hari
Rangkap Jabatan Anggota DPRD Bogor! Heri Gunawan Didesak Pilih Fokus, Kritik Keras BEM UMBARA Soroti Mandeknya Pengawasan Ekonomi Rakyat
Pemprov DKI Jakarta Bakal Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing