Terbongkar! Kakek Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Samurai Triliunan Rupiah

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 04:44 WIB
Terbongkar! Kakek Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Samurai Triliunan Rupiah (Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra))
Terbongkar! Kakek Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Samurai Triliunan Rupiah (Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra))

KLIK SAJA - Sosok kakek bernama Tarman (74) dari Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sorotan hangat di media sosial setelah kabar pernikahannya dengan mahar fantastis Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur, menjadi viral.

Namun, di balik kehebohan tersebut, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai latar belakang Tarman.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun pada tahun 2022.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut yang berkaitan dengan kasus jual beli pedang samurai bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: Miris! Ribuan Guru PPPK di Banten Belum Terima Gaji, Terpaksa Berhutang Untuk Tutup Biaya Hidup

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Adhil Prayogi Isnawan, dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto bersalah.

Terkait hal itu, Tarman pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus penipuan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Janji Pedang Samurai Seharga Rp20 Triliun

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga fantastis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin menjelaskan dalam dakwaannya bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui seseorang bernama Agung Susanto.

“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Baca Juga: Utang Negara Capai Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Menenangkan Publik dan Tegaskan Beban Masih Aman dan Terkendali

Kronologi bermula pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto menemui Tarman di Solobaru untuk membicarakan pedang tersebut.

Saat itu, Tarman mengklaim pedang itu akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Kamid pun tertarik untuk melihatnya secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X