KLIK SAJA - Dugaan konflik kepentingan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, kritik tajam dilayangkan kepada Heri Gunawan, Anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Gerindra, yang merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Rangkap jabatan ini menuai kecaman keras, terutama dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA), karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mencederai etika publik, dan berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan legislatif, khususnya di bidang ekonomi rakyat yang merupakan lingkup kerja Komisi II.
BEM UMBARA menyoroti mandeknya penyelesaian masalah Pasar Leuwiliang yang diduga dipenuhi pungutan liar (pungli) dan kurangnya transparansi pengelolaan.
"Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi urusan ekonomi rakyat justru sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan," tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM UMBARA, pada Minggu (4/10/2025).
Menurut Ihsan, tindakan Heri Gunawan jelas bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan apabila berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal demi mendapatkan lapak. Komisi II seolah tutup mata,” tambahnya.
Ia menilai fenomena ini menunjukkan mandulnya fungsi pengawasan DPRD dan tergerusnya integritas wakil rakyat.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas politik. Kalau pengawasan sudah bercampur kepentingan pribadi, maka kepercayaan publik runtuh,” ujarnya.
BEM UMBARA mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor segera memeriksa dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Publik butuh pengawasan yang bersih. Heri Gunawan harus memilih menjadi wakil rakyat yang mengawasi, atau pemimpin lembaga yang diawasi. Tidak bisa dua-duanya,” pungkas Ihsan.
Desakan itu dianggap penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan setiap anggota DPRD tunduk pada prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Artikel Terkait
Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kencana 7 Rute Makassar ke Surabaya Per Tanggal 10-31 Oktober 2025
Demi Perkembangan Optimal Anak, Kemenko PMK Siapkan Program 'Pelita' untuk Integrasi Data Bakat dan Kondisi Psikologis Siswa
Pemerintah Siapkan Tambahan Kuota Magang Nasional Bergaji hingga 100.000 Peserta Setelah Evaluasi Tahap Pertama Rampung
BPJS Kesehatan Akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Asal Ada Dasar Hukum Jelas untuk Penghapusan Tunggakan Iuran Peserta
Bapanas Laporkan 29,9 Ribu Ton Beras Turun Mutu, Mentan Amran Tegaskan Jangan Hanya Fokus pada Kerusakan dan Abaikan Stok Baik