KLIK SAJA - Wacana Program Magang Nasional Bergaji yang digagas pemerintah kini menjadi perhatian publik.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah tengah menimbang untuk memperluas jangkauan program ini hingga mencapai 100.000 peserta.
Perluasan target ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda, khususnya para lulusan perguruan tinggi baru (fresh graduate).
Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacarib, keputusan mengenai perluasan tersebut akan diambil setelah evaluasi tahap pertama program rampung.
Tahap pertama Program Magang Nasional Bergaji sendiri menargetkan sebanyak 20.000 peserta.
Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa jika pelaksanaan tahap pertama berjalan lancar dan target awal cepat terpenuhi, pemerintah akan segera membuka tahap lanjutan dengan kuota yang jauh lebih besar.
“Kita akan evaluasi dulu tahap pertama. Kalau cepat terpenuhi dan hasilnya baik, kita siapkan tambahan target hingga 100 ribu pemagang,” kata Febrio dalam acara Media Gathering APBN 2026 pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Upaya Merespons Tantangan Pengangguran Muda
Program magang nasional menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjawab tantangan tingginya angka pengangguran muda di Indonesia.
Setiap tahun, terdapat tambahan sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru, yang sebagian besar merupakan lulusan perguruan tinggi dan penduduk usia produktif.
Selama program berlangsung, peserta magang akan mendapatkan upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah masing-masing.
Kendati demikian, perusahaan juga diperkenankan memberikan upah lebih tinggi apabila menghendaki.
Artikel Terkait
Detik-detik Kepanikan Warga Jombang! Ledakan Misterius Mirip Bom Hancurkan Bangunan 4 Lantai Nucleus Farma Hingga Sisakan Puing
Menkeu Purbaya Tak Masalah Punya Dua Wamen Setelah Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS
Kemenko PMK Tegaskan Digitalisasi Pembelajaran Jauh Lebih dari Sekadar Proyek Bagi-Bagi Smartboard
Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan ke Surabaya Per Tanggal 10-31 Oktober 2025, Cek Info Lengkapnya!
Kemenko PMK Soroti Kelemahan Sistemik Pasca Runtuhnya Pesantren di Sidoarjo! Bangunan Swadaya Tanpa Izin dan Pengawasan Longgar Jadi Biang Keladi