Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.
Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.
Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing
Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.
Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.***
Artikel Terkait
Miris! Ribuan Guru PPPK di Banten Belum Terima Gaji, Terpaksa Berhutang Untuk Tutup Biaya Hidup
Terbongkar! Kakek Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Samurai Triliunan Rupiah
Mahasiswa UNM Nur Terjatuh ke Sungai Jeneberang saat Perjalanan Pulang dari Tallasalapang ke Gowa Dini Hari
Rangkap Jabatan Anggota DPRD Bogor! Heri Gunawan Didesak Pilih Fokus, Kritik Keras BEM UMBARA Soroti Mandeknya Pengawasan Ekonomi Rakyat
Pemprov DKI Jakarta Bakal Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing