Skandal Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Pengamat Ungkap Potensi Negara Menagih Kelebihan Selisih Harga Solar

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:17 WIB
Skandal Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Pengamat Ungkap Potensi Negara Menagih Kelebihan Selisih Harga Solar (Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr))
Skandal Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Pengamat Ungkap Potensi Negara Menagih Kelebihan Selisih Harga Solar (Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr))

KLIK SAJA - Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini mulai melibatkan beberapa perusahaan tambang besar.

Berdasarkan dokumen dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, beberapa perusahaan, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Indonesia, dan PT PAMA PERSADA NUSANTARA, disebutkan telah menerima harga BBM jenis solar non-subsidi yang lebih rendah dari harga pasar yang berlaku antara tahun 2021 hingga 2023.

Meskipun demikian, para ahli berpendapat bahwa penyebutan nama-nama perusahaan pembeli tersebut belum tentu mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dari pihak mereka.

Sebaliknya, hal ini lebih mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem tata kelola di pihak penyalur BBM.

Baca Juga: Pengumuman di Forbes Global CEO Conference 2025, Presiden Prabowo Targetkan BUMN Lebih Ramping dan Profesional dengan Standar Bisnis Global

Pengamat hukum, Fernandes Raja Saor, menjelaskan bahwa inti dari dakwaan tersebut adalah penetapan harga jual BBM oleh Patra Niaga yang dinilai terlalu rendah.

Ia merinci, "Intinya, Jaksa mendakwa bahwa Terdakwa menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan harga yang berada di bawah batas harga jual minimum (bottom price) yang seharusnya ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya dijual lebih murah dari harga pokok produksi Patra Niaga itu sendiri."

Pengamat menambahkan bahwa atas kerugian yang ditimbulkan, negara berpotensi memiliki hak untuk menagih kembali selisih kelebihan harga yang telah dinikmati oleh perusahaan pembeli.

Ia menambahkan bahwa dalam rantai bisnis migas, pembeli tidak memiliki kendali atas perhitungan harga dasar, melainkan tunduk pada penawaran resmi dari pemasok.

“Pembeli kan biasanya menggunakan proses tender untuk mencari harga termurah, dan selama ini membeli BBM dari Patra Niaga karena selalu ditawarkan harga termurah. HPP dan Bottom Price Patra Niaga kan bukan informasi umum juga jadi wajar kalau pembeli tidak mengetahui harganya berapa. " ujarnya.

Potensi Kerugian Negara dan Mekanisme Pemulihan

Baca Juga: Tantangan Regulasi dan Optimisme Pertumbuhan: Bagaimana Industri Asuransi Syariah Indonesia Menyikapi Deadline Pemisahan Unit Usaha Syariah 2026?

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar mencapai Rp2,54 triliun .

Dari jumlah itu, PT Adaro Indonesia disebut menerima selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, Vale Indonesia sebesar Rp62,1 miliar, dan PAMA sekitar Rp958 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X