Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Jalur Bantuan Kemanusiaan dari PBB Untuk Penduduk Gaza

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:50 WIB
truk bantuan kemanusiaan UNRWA milik PBB ditahan di perbatasan Gaza (skynews)
truk bantuan kemanusiaan UNRWA milik PBB ditahan di perbatasan Gaza (skynews)

KLIK SAJA - Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan oleh PBB dan lembaga-lembaganya ke Jalur Gaza, guna memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga sipil Palestina di wilayah tersebut.

Dalam pendapat penasihat (advisory opinion) yang dikeluarkan oleh pengadilan tertinggi PBB itu, ICJ juga menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhannya terhadap UNRWA—badan PBB untuk pengungsi Palestina—yang disebut tidak netral atau bahwa sebagian besar stafnya merupakan anggota Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.

Sekretaris Jenderal PBB menyatakan harapannya agar Israel menghormati keputusan penting tersebut.

Namun, Israel menolak pendapat ICJ dengan menyebutnya sebagai langkah “bermotif politik”, dan menegaskan tidak akan bekerja sama dengan UNRWA, lembaga yang saat ini dilarang beroperasi di wilayah Israel.

Meskipun tidak mengikat secara hukum, keputusan ICJ ini memiliki bobot moral dan diplomatik yang besar.

Pada Desember tahun lalu, Majelis Umum PBB meminta ICJ memberikan opini hukum mengenai kewajiban Israel—sebagai kekuatan pendudukan sekaligus anggota PBB—terhadap lembaga-lembaga PBB dan organisasi internasional lain yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Baca Juga: Zionis Israel Mulai Tarik Sebagian Pasukan dari Gaza Setelah Kesepakatan Gencatan Senjata Mulai Berlaku

Permintaan ini muncul setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang seluruh aktivitas UNRWA di wilayah Israel dan melarang kontak dengan pejabat Israel.

Dalam permintaan tersebut, ICJ juga diminta menilai kewajiban Israel untuk memastikan pengiriman bantuan penting tanpa hambatan bagi warga sipil Palestina.

Sejak perang dengan Hamas dimulai dua tahun lalu, Israel telah memperketat blokade terhadap Gaza, secara drastis membatasi bahkan menghentikan masuknya pangan dan bantuan lain bagi 2,1 juta penduduk di wilayah itu.

Sebelum gencatan senjata bulan ini diberlakukan, para ahli internasional yang didukung PBB memperingatkan bahwa lebih dari 640.000 orang di Gaza menghadapi tingkat kelaparan yang sangat parah, dan menyebut situasi di Kota Gaza sebagai “kelaparan yang sepenuhnya disebabkan oleh manusia”.

Israel menolak pernyataan tersebut, dengan klaim bahwa mereka telah mengizinkan cukup banyak bantuan makanan masuk ke wilayah itu.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, membacakan opini pengadilan di Den Haag pada hari Rabu. Ia menyatakan bahwa 11 hakim internasional yang tergabung dalam panel ICJ sepakat bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban memenuhi hukum humaniter internasional.

Kewajiban pertama Israel, menurut Iwasawa, adalah “memastikan bahwa penduduk di Wilayah Palestina yang Diduduki memiliki pasokan kebutuhan hidup esensial seperti makanan, air, pakaian, tempat tinggal, bahan bakar, serta pasokan dan layanan medis.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X