Gugatan terhadap kebijakan tarif ini diajukan oleh dua kelompok: Liberty Justice Center mewakili lima pelaku usaha kecil, dan koalisi 12 negara bagian AS yang dipimpin oleh Oregon.
Mereka menyatakan bahwa tarif tersebut menghancurkan daya saing bisnis kecil dan menengah. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut kebijakan Trump sebagai tindakan sembrono dan melawan hukum.***
“Keputusan perdagangan yang berdampak luas tidak boleh bergantung pada kehendak sepihak presiden,” tegas Rayfield.
Jika banding yang diajukan tim Trump gagal, maka putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menata ulang batas kekuasaan eksekutif terhadap kebijakan ekonomi.
Trump, yang selama ini dikenal agresif dalam isu perdagangan, kini benar-benar “mati kutu” di hadapan hukum konstitusional negaranya sendiri.***