Donald Trump Mati Kutu! Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 29 Mei 2025 | 19:53 WIB
Trump mendapat pukulan keras, kebijakan tarifnya ditolak pengadilan AS (the nation)
Trump mendapat pukulan keras, kebijakan tarifnya ditolak pengadilan AS (the nation)

KLIK SAJA - Dalam sebuah pukulan telak bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Pengadilan Perdagangan Internasional AS resmi memblokir kebijakan tarif resiprokal yang ia terapkan selama masa jabatannya.

Putusan ini diumumkan Rabu (28/5/2025), dan menandai titik balik dramatis dalam debat berkepanjangan mengenai batas kekuasaan eksekutif dalam kebijakan perdagangan.

Dalam putusannya, panel tiga hakim menegaskan bahwa Konstitusi AS secara eksplisit memberikan wewenang kepada Kongres, bukan Presiden, untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.

Mereka menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kekuasaan eksekutif, meskipun kebijakan yang diambilnya mungkin dianggap efektif secara ekonomi.

Putusan ini secara permanen membatalkan seluruh tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Januari berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Hakim menyatakan bahwa penggunaan IEEPA oleh Trump untuk menetapkan kebijakan tarif luas tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya,” ujar panel hakim dalam keputusan mereka.

Kebijakan tarif ini awalnya diberlakukan Trump dengan mengklaim bahwa defisit perdagangan AS merupakan ancaman nasional.

Namun pengadilan menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa IEEPA dirancang untuk menangani krisis luar biasa, seperti pembekuan aset negara musuh, bukan sebagai alat pengatur tarif perdagangan global.

Yang menarik, keputusan ini tidak mencakup tarif sektoral, seperti yang dikenakan terhadap baja, aluminium, dan mobil—yang diberlakukan berdasarkan undang-undang perdagangan lainnya.

Namun tetap saja, dampaknya sangat signifikan: tanpa alat negosiasi berupa tarif 10–54 persen, strategi Trump untuk menekan mitra dagang seperti Tiongkok dan Uni Eropa kini berada dalam krisis.

Gedung Putih menanggapi keras. Juru bicara Kush Desai menyatakan, “Bukan wewenang hakim yang tidak terpilih untuk menentukan cara mengatasi darurat nasional.”

Namun argumen itu tidak mengubah fakta bahwa pengadilan telah menegakkan batas konstitusional kekuasaan presiden.

Sementara itu, pasar keuangan menyambut baik putusan ini. Nilai tukar dolar AS menguat, dan indeks saham Asia melonjak, menandakan optimisme pelaku pasar terhadap potensi stabilisasi kebijakan perdagangan AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X