Bagaimana Transisi Kepemimpinan Gereja Katolik Selepas Wafatnya Paus Fransiskus

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 23 April 2025 | 04:29 WIB
ilustrasi para Kardinal lakukan Konklaf memilih Paus yang baru (Elsa)
ilustrasi para Kardinal lakukan Konklaf memilih Paus yang baru (Elsa)

KLIK SAJA - Dunia Katolik tengah berduka atas wafatnya Paus Fransiskus pada Senin, 21 April 2025. Paus ke-266 ini tidak hanya dikenang sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik, tetapi juga sebagai sosok revolusioner yang membawa angin segar perubahan.

Sebagai tokoh paus pertama dari Amerika Latin, Paus Fransiskus menorehkan sejarah melalui pendekatan kepemimpinan yang rendah hati, penuh welas asih, dan terbuka terhadap reformasi internal gereja.

Kini, perhatian dunia tertuju ke Vatikan, di mana Dewan Kardinal tengah bersiap menggelar konklaf—proses pemilihan Paus yang sakral dan tertutup.

Konklaf akan menentukan siapa yang akan menjadi penerus Takhta Santo Petrus dan arah Gereja Katolik ke depan.

Pada sistem konklaf ini, sebanyak 100 lebih kardinal pemilih, sebagian besar ditunjuk sendiri oleh Paus Fransiskus, akan memberikan suara mereka.

Menurut Cristina Traina, profesor teologi dari Universitas Northwestern, banyaknya kardinal yang ditunjuk Paus Fransiskus membuat kemungkinan besar arah Gereja akan tetap selaras dengan visinya—yakni gereja yang lebih inklusif, non-sentralistis, dan dekat dengan kaum miskin serta terpinggirkan.

“Arah dan prioritas Gereja kemungkinan besar akan tetap sejalan dengan visinya,” ujarnya.

Namun, bukan berarti transisi ini berjalan mulus. Paus Fransiskus, meskipun progresif dan dicintai banyak umat, kerap dianggap terlalu independen dalam mengambil keputusan.

Ulrich Lehner dari Universitas Notre Dame menyoroti bahwa gaya kepemimpinannya yang cenderung sepihak membuat beberapa kardinal merasa terpinggirkan. “Hubungan antar kardinal menjadi kurang cair,” ujarnya.

Proses konklaf sendiri diatur dalam konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis, yang ditetapkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 1996.

Kardinal yang berhak memilih adalah mereka yang berusia di bawah 80 tahun, dan selama konklaf mereka akan dikarantina di Domus Sanctae Marthae, dengan pemungutan suara dilakukan di Kapel Sistina.

Dekan Dewan Kardinal akan memimpin jalannya konklaf, kecuali jika tidak memenuhi syarat usia, maka tugasnya akan dilanjutkan oleh wakil dekan atau kardinal uskup senior yang memenuhi syarat.

Konklaf bukan sekadar pemilihan pemimpin agama, tetapi juga momentum untuk menetapkan arah Gereja Katolik dalam dekade-dekade ke depan.

Akankah pengganti Paus Fransiskus meneruskan jejak progresifnya? Ataukah Gereja akan kembali ke arah yang lebih konservatif?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X