Mengapa Begitu Sulitnya Menangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 05:10 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan (Getty Images)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan (Getty Images)

KLIK SAJA - Ada lebih dari 100 petugas polisi dan mereka dipersenjatai dengan surat perintah, tetapi otoritas Korea Selatan gagal menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang diskors setelah kebuntuan selama enam jam di luar rumahnya (3/1/25)

Begitulah lamanya konfrontasi dengan tim keamanan Yoon berlangsung saat mereka membentuk tembok manusia dan menggunakan kendaraan untuk menghalangi jalan tim penangkap, menurut media lokal.

Bulan ini merupakan bulan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi politik Korea Selatan.

Baca Juga: Israel Tahan Direktur RS Gaza, Warga Palestina Darurat Layanan Kesehatan

Perintah darurat militer yang mengejutkan namun berumur pendek yang dikeluarkan Yoon diikuti oleh pemungutan suara pemakzulan terhadapnya.

Kemudian muncul penyelidikan kriminal, penolakannya untuk hadir dalam pemeriksaan dan, awal minggu ini, surat perintah penangkapannya.

Pemimpin sayap kanan itu masih memiliki basis pendukung yang kuat.

Ribuan orang berkumpul di luar rumahnya pada Jumat pagi (3/1) untuk menentang penangkapannya.

Namun, menurut banyak laporan, Yoon sekarang adalah pemimpin yang dipermalukan, dimakzulkan oleh parlemen dan diskors dari jabatannya, ia menunggu keputusan mahkamah konstitusi yang dapat memberhentikannya dari jabatannya.

Jadi mengapa polisi terbukti sangat sulit menangkapnya?

Baca Juga: Waduh! Trinidad dan Tobago Sedang Darurat Pembunuhan Kekerasan Geng

Meskipun Yoon telah dilucuti dari kekuasaan kepresidenannya, setelah anggota parlemen memilih untuk memakzulkannya, ia masih berhak atas pengawalan keamanan.

Para pengawal tersebut itu memainkan peran kunci dalam menghalangi penangkapan pada hari Jumat.

Badan keamanan presiden (PSS) bisa saja bertindak karena kesetiaan kepada Yoon atau berdasarkan pemahaman yang salah tentang peran hukum dan konstitusional mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: BBC

Tags

Rekomendasi

Terkini

X