Richard Elizer Divonis 1,6 tahun, Lebih Ringan Karena Jadi Justice Collaborator

photo author
Muhammad Akbar, Klik Saja
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:17 WIB
Vonis richard elizer
Vonis richard elizer

klikSAJA.id,--Richard Eliezer alias Bhrada E divonis penjata 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer.

Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Statusnya sebagai justice collaborator meringankan vonis hakim.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer disebutkan secara sadar atas perintah Ferdy Sambo diketahui bahwa hal tersebut adalah salah.

Hakim menyebut tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kendati demikian Richard Eliezer diakui oleh majelis hakim telah membuat terang perkara kasus pembunuhan ini.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip klikSAJA.id dari siaran langsung KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, bahwa putusan vonis hakim kepada Richard Eliezer lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

JPU sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Akbar

Sumber: KompasTV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X