klikSAJA.id,--Masih menunggu perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua? Hari ini akan digelar kembali persidangan dengan agenda vonis terkait peran Richard Elizer atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hari ini, Rabu (15/2/2023) Richard Elizer akan menjalani sidang vonis yang akan menetukan nasibnya.
Sebelum Richard Elizer, terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis secara berturut-turut, Ferdy Sambo Vonis hukuman mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun, Kuat Ma'ruf Vonis 15 tahun dan Ricky Rizal dengan vonis 13 tahun.
Sidang hari ini diprediksi akan menimbulkan pro kontra karena status Richard Elizer selaku justice collaborator.
Apakah vonis yang akan dijatuhkan hakim akan lebih berat?
Ataukah karena pilihannya menjadi justice collborator akan meringankan vonisnya?
Tentu pilihan itu tergantung hakim yang memutuskan.
Saat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya dengan hukuman penjara 12 tahun menimbulkan gejolak opini di masyarakat.
Hal itu karena sikap kooperatif Richard Elizerd yang dinilai sangat penting dalam upaya pembongkaran kasus ini.
Namun peranannya dalam pembunuhan itu juga tak dapat dielakkan.
Dikutip klikSAJA.id dari Lombokinsider dengan judul Prediksi nasib Richard Eliezer setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J disebutkan, hari ini, 15 Februari 2023, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menerima vonis terkait perannya dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelum sidang Richard Elizer, selama dua hari berturut-turut, terdakwa lain kasus ini telah menerima vonis mereka. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada hari Valentine 2023 kemarin.
Meskipun kemudian memosisikan diri sebagai Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J, posisi Richard Eliezer cukup berat karena merupakan salah seorang pelaku penembakan.
Banyak pihak penasaran apakah peran tersebut akan memberi makna pada vonis yang akan Richard Eliezer terima nanti.