Pilihan Jawaban:
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE.
B. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
C. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau di atas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia.
Baca Juga: Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Yudikatif Adalah
D. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya.
E. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang Indah.
Jawaban yang Tepat:
Jawaban yang benar adalah B. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Penutup
Dalam kehidupan bernegara, penting untuk memahami dengan jelas tentang wilayah suatu negara, termasuk NKRI yang dikenal dengan wilayah kepulauan yang luas.
Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 memiliki peran penting dalam menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan batas wilayah yang sah dan ditetapkan melalui undang-undang.
Hal ini memastikan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, baik di daratan, laut, maupun udara.
Dengan mengetahui pasal ini, kita dapat lebih menghargai betapa pentingnya menjaga keutuhan dan keberagaman wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
Kesimpulan
Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan ciri Nusantara.
Batas-batas wilayah NKRI dan hak-haknya diatur dengan undang-undang yang sah.