KLIK SAJA - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sistem hukum yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kedaulatan wilayahnya.
Salah satu landasan utama dalam menentukan batas wilayah negara ini tercantum dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal ini mengatur dengan jelas tentang status wilayah NKRI dan hak-hak yang dimilikinya.
Baca Juga: Kekuasaan Untuk Mengadili Setiap Pelanggaran Terhadap Undang-undang Disebut Kekuasaan
Pasal 25A menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan ciri khas Nusantara.
Dalam hal ini, Indonesia memiliki wilayah yang terdiri dari pulau-pulau yang tersebar di atas perairan.
Batas-batas wilayah Indonesia ditetapkan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang wilayah laut, batas daratan, serta wilayah udara.
Pasal ini menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang luas, termasuk dalam hal ini adalah landas kontinen, laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Baca Juga: Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Adalah
Pembahasan: Pilihan Jawaban yang Tepat
Melihat dari berbagai pilihan jawaban yang tersedia, kita harus memahami dengan baik isi dari Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945.
Penjelasan ini mengacu pada isi Pasal 25A yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan karakteristik Nusantara, dan batas-batas wilayah serta hak-haknya harus ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku.
Pilihan ini tepat karena mencakup keseluruhan penetapan wilayah NKRI berdasarkan undang-undang, yang mencakup perairan dan batas wilayah lainnya.
Soal dan Jawaban
Soal:
"Isi dari Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling tepat adalah...."
Artikel Terkait
Pemerintahan Yang Menjalankan Kekuasaannya Berdasarkan Hukum Dan Keadilan Disebut Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Di Indonesia Adalah
Hukum Yang Tidak Tertulis Dan Tumbuh Dan Berkembang Dalam Masyarakat Disebut
Lembaga Tertinggi Negara Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah
Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif Adalah
Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah