Kini seorang jurnalis tidak hanya menulis berita, tetapi juga merekam video, membuat short video, menyusun carousel, melakukan siaran langsung, hingga membangun komunitas digital.
Menurut Agus, batas antara wartawan dan content creator semakin tipis karena yang membedakan bukan lagi alat yang digunakan, melainkan disiplin etik dan metode verifikasi informasi.
Agus menyebut fenomena tersebut sebagai lahirnya creator pers.
"Mereka tetap menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi menggunakan bahasa, format, dan distribusi yang sepenuhnya digital. Mereka tidak sedang meninggalkan jurnalisme. Mereka justru sedang menyelamatkan jurnalisme agar tetap relevan di tempat audiens berada," kata Agus.
Konsep tersebut dinilai menjadi salah satu wajah baru jurnalisme di era digital.
Revisi Regulasi Dinilai Sebagai Bentuk Adaptasi
Agus menegaskan bahwa gagasan untuk mengevaluasi UU Pers bukan berarti menghapus fondasi kebebasan pers yang telah dibangun sejak reformasi.
"Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah," tegasnya.
Menurut Agus, yang perlu dievaluasi adalah instrumen pengaturannya agar mampu mengikuti evolusi industri media.
Agus juga menegaskan pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya.
Pada bagian penutup, Agus menyampaikan, "Kemerdekaan pers harus tetap abadi. Tetapi regulasinya tidak boleh berhenti berkembang."
Ia menutup opininya dengan kalimat, "Karena sejarah mengajarkan satu hal yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi."***