opini

UU Pers 1999 Masih Relevan? Menimbang Masa Depan Regulasi Pers di Era TikTok, YouTube, AI, dan Jurnalisme Multiplatform

Kamis, 2 Juli 2026 | 06:13 WIB
UU Pers 1999 Masih Relevan? Menimbang Masa Depan Regulasi Pers di Era TikTok, YouTube, AI, dan Jurnalisme Multiplatform (Agus Sulistriyono/CEO Promedia Group)

KLIK SAJA - Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan salah satu produk reformasi yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut Agus Sulistriyono, selaku CEO Promedia Group, semangat tersebut tetap harus dipertahankan karena menjadi fondasi kebebasan pers yang tidak boleh diganggu gugat.

Namun, perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media memunculkan pertanyaan mengenai relevansi regulasi yang lahir lebih dari dua dekade lalu.

Agus menilai diskusi mengenai pembaruan regulasi bukan bertujuan melemahkan kebebasan pers, melainkan agar aturan mampu mengikuti perubahan zaman.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Galian C Banyuwangi Disorot DPW JPKP Jatim, Minta APH Telusuri Potensi Kerugian Negara

UU Pers Lahir Sebelum Era Media Digital Berkembang Pesat

Agus menjelaskan bahwa ketika UU Pers disahkan pada 1999, kondisi industri media sangat berbeda dengan saat ini.

Saat itu belum ada TikTok, YouTube, Instagram, podcast, live commerce, maupun artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik.

Bahkan istilah content creator juga belum dikenal luas.

Media masih identik dengan kantor redaksi, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik.

Menurut Agus, perubahan yang sangat besar tersebut memunculkan pertanyaan apakah regulasi lama masih mampu menjawab tantangan media pada 2026.

Karena itulah, ia menilai pembahasan mengenai adaptasi regulasi menjadi semakin relevan.

Transformasi Industri Media Mengubah Cara Kerja Jurnalisme

Agus menilai media digital saat ini mampu mengelola berbagai platform secara bersamaan, mulai dari website hingga media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini