Kekerasan Pada Anak dan Aspek Hukumnya

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 23 Maret 2025 | 23:02 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik)
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik)

KLIK SAJA - Perlindungan anak dari kasus kekerasan baik itu kekerasan ekonomi, kekerasan spritual, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual, merupakan sesuatu yang penting.

Perlindungan itu harus dikaitkan dengan pemenuhan hak-hak anak dan lebih luas lagi, berkaitan dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia.

Hal tersebut dipaparkan Dr. Isharyanto, SH, Mhum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, ketika tampil sebagai salah satu narasumber Webinar “Kekerasan pada Anak dan Aspek Hukumnya” yang diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah X Kemendiktisainstek pada Sabtu, 22 Mei 2025.

Webinar ini juga didukung oleh Lembaga Riset EWRC Indonesia dan Yayasan Isma Nandita.

Webinar juga menampilkan Dr. Ir. Amelia Naim Indrajaya, pengajar IPMI Instituse dan aktivis Aliansi Selamatkan Anak.

Webinar "Kekerasan Pada Anak dan Aspek Hukumnya"
Webinar "Kekerasan Pada Anak dan Aspek Hukumnya" (Kemendiktisainstek)

Dalam bagian lain, Isharyanto, yang merupakan pengajar hukum tata negara, mengatakan, ada berbagai pengertian legal mengenai anak.

Definisi anak sesuai dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 Angka 2 yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) Tahun dan belum pernah kawin.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengantur secara langsung tolok ukur kapan seseorang digolongkan sebagai anak,

Akan tetapi hal tersebut tersirat dalam Pasal 6 Ayat (2) yang memuat syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin dari kedua orang tua.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) yang memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Sedangkan definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga anak yang belum dilahirkan telah memperoleh suatu perlindungan hukum.

Isharyanto juga memaparkan bahwa faktor-faktor yang mendorong timbulnya kejahatan anak adalah sangat komplek sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: uns.ac.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X