Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam cerita tersebut belum memberikan penjelasan mengenai versi mereka.
Karena itu, rincian mengenai alasan penahanan deposit maupun dasar munculnya tagihan Rp30 juta masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pihak Terkait Disebut Belum Memberikan Tanggapan
Sampai unggahan tersebut menjadi viral, pihak terkait disebut masih belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Hal ini membuat informasi yang beredar saat ini masih berasal dari cerita dan unggahan Bestra.
Belum ada penjelasan dari pihak pemilik tempat maupun kuasa hukumnya yang dapat menjadi pembanding.
Posisi tersebut penting diperhatikan karena sengketa sewa melibatkan sejumlah aspek yang membutuhkan dokumen dan penjelasan dari kedua belah pihak.
Terutama mengenai ketentuan pengosongan tempat, batas waktu serah terima, pengembalian deposit, serta dasar munculnya tagihan Rp30 juta.
Dengan demikian, publik sebaiknya tidak langsung menarik kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan satu versi.
Persoalan yang diceritakan Bestra Tomassa bermula dari kontrak sewa tempat usaha Roti Dingin cabang Tebet selama dua tahun dengan deposit Rp8 juta.
Menurut Bestra, masa sewa tersebut berakhir pada 9 Agustus 2026, sementara lokasi disebut sudah dikosongkan pada 12 Agustus 2026.
Masalah kemudian muncul saat proses serah terima.
Bestra mengklaim deposit Rp8 juta ditahan dan tiba-tiba muncul tagihan Rp30 juta karena dirinya disebut terlambat mengosongkan tempat.
Bestra juga mengaku telah mengajak pihak terkait melakukan mediasi, tetapi menurutnya ajakan tersebut belum mendapat respons.
Hingga unggahan tersebut viral dan ditonton lebih dari 1,3 juta kali, pihak terkait disebut belum memberikan tanggapan.