KLIK SAJA - Persoalan sewa tempat usaha kembali menjadi perhatian setelah pengusaha UMKM Bestra Tomassa mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Bestra mengaku kecewa karena merasa mengalami persoalan saat proses pengosongan dan serah terima tempat usaha yang sebelumnya ia sewa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Bestra, persoalan tersebut berkaitan dengan deposit Rp8 juta yang belum dikembalikan serta munculnya tagihan Rp30 juta menjelang proses serah terima.
Bestra menyampaikan ceritanya melalui akun Instagram @bestratomassa.
Unggahannya kemudian ramai diperbincangkan dan telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali.
Berikut kronologi versi Bestra yang disampaikannya melalui media sosial.
Bestra Mengaku Merintis Usaha Roti Dingin di Tebet
Bestra mengatakan dirinya mulai merintis usaha Roti Dingin cabang Tebet sekitar dua tahun lalu.
Tempat tersebut disewanya berdasarkan kontrak dengan durasi dua tahun.
Dalam perjanjian tersebut, menurut Bestra, terdapat deposit sebesar Rp8 juta.
Deposit itu disebut akan dikembalikan ketika proses serah terima tempat usaha selesai.
“Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima,” ujar Bestra dalam video yang diunggah di akun Instagram @bestratomassa, dikutip pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dengan adanya kontrak tersebut, Bestra mengaku memiliki dasar perjanjian untuk menggunakan tempat usaha selama masa sewa.
Namun, menurut ceritanya, persoalan muncul ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun.
Artikel Terkait
Satpol PP Aceh Utara Bantah Dugaan Ambil Rokok Sitaan, Begini Penjelasan soal CCTV Razia yang Viral di Media Sosial
Cari Lowongan di Job Fair Jawa Tengah 2026 Semarang 20–21 Agustus: Cek Lokasi, Jadwal, Perusahaan dan Tips Melamar
BRI Peduli Bantu Korban Gempa Flores NTT 15 Agustus 2026, Salurkan Makanan, Air Mineral, Beras dan Obat-obatan
Catat Jadwal KA Sancaka Periode 18–24 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan - Madiun - Nganjuk - Jombang
Simak Jadwal KA Madiun Jaya Periode 18 – 24 Agustus 2026 Rute Solo Balapan - Sragen - Walikukun - Magetan - Madiun