Bestra pun memilih menyampaikan masalah tersebut secara terbuka melalui media sosial.
Bestra Mengaku Sudah Mengajak Mediasi
Selain menceritakan kronologi persoalan sewa, Bestra juga mengatakan dirinya telah mencoba menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung.
Ia menyebut telah mengajak pihak terkait melakukan mediasi.
Namun, menurut Bestra, ajakan tersebut tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
Dalam unggahannya, Bestra secara langsung menyebut nama Sari Widyastuti Pramono.
“Bu Sari Widyastuti Pramono, saya sudah coba bicara baik-baik, ajak mediasi, tapi gak digubris. Bu Sari diajak bertemu langsung pun enggak mau,” tulis Bestra dalam unggahan tersebut.
Bestra juga menyampaikan bahwa dirinya merasa nominal deposit tersebut tetap penting bagi pelaku UMKM.
Ia menilai uang Rp8 juta bukan nominal yang bisa begitu saja dilepaskan.
“Herannya, pengacaranya enggak mau dateng serah terima juga, diajak ketemu susah bener. Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tukasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keluhan Bestra terkait proses penyelesaian persoalan sewa tempat usahanya.
Unggahan Bestra Ramai Ditonton di Media Sosial
Cerita Bestra kemudian mendapat perhatian luas di media sosial.
Video yang mengungkap persoalan tersebut telah diputar lebih dari 1,3 juta kali penayangan.
Perhatian publik terutama tertuju pada persoalan kontrak sewa, deposit Rp8 juta, serta tagihan Rp30 juta yang disebut muncul menjelang serah terima.
Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai kronologi tersebut merupakan versi Bestra yang disampaikan melalui unggahan media sosialnya.
Artikel Terkait
Satpol PP Aceh Utara Bantah Dugaan Ambil Rokok Sitaan, Begini Penjelasan soal CCTV Razia yang Viral di Media Sosial
Cari Lowongan di Job Fair Jawa Tengah 2026 Semarang 20–21 Agustus: Cek Lokasi, Jadwal, Perusahaan dan Tips Melamar
BRI Peduli Bantu Korban Gempa Flores NTT 15 Agustus 2026, Salurkan Makanan, Air Mineral, Beras dan Obat-obatan
Catat Jadwal KA Sancaka Periode 18–24 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan - Madiun - Nganjuk - Jombang
Simak Jadwal KA Madiun Jaya Periode 18 – 24 Agustus 2026 Rute Solo Balapan - Sragen - Walikukun - Magetan - Madiun