Namun, proses tersebut justru berkembang menjadi persoalan baru.
Serah Terima Tempat Usaha Berujung Persoalan
Bestra mengatakan dirinya kemudian bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pada 14 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, tim lapangan telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut tidak menemukan persoalan pada kondisi bangunan.
Bestra kemudian mengira proses serah terima akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.
Menurut Bestra, persoalan kemudian muncul karena adanya tagihan Rp30 juta tersebut. Ia mengaku deposit Rp8 juta yang sebelumnya disebut akan dikembalikan justru ditahan.
Tagihan tersebut menjadi salah satu poin utama yang kemudian ia ceritakan melalui media sosial.
Bestra Mengaku Ditagih Rp30 Juta karena Dianggap Terlambat
Bestra kemudian menjelaskan alasan munculnya tagihan tersebut menurut informasi yang diterimanya.
Ia mengatakan dirinya dianggap terlambat dalam mengosongkan lokasi.
“Gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi sampai hari Jumat itu serah terima enggak terjadi, gue undang lagi tanggal 16 Agustus 2026 dan mereka enggak dateng buat serah terima,” tambahnya.
Menurut Bestra, persoalan tersebut membuat serah terima pada waktu yang telah direncanakan tidak terlaksana.
Ia kemudian kembali mengundang pihak terkait untuk melakukan serah terima pada 16 Agustus 2026. Namun, menurut pengakuannya, pihak tersebut tidak datang.
Kondisi inilah yang kemudian membuat persoalan deposit dan tagihan semakin berlarut.
Artikel Terkait
Satpol PP Aceh Utara Bantah Dugaan Ambil Rokok Sitaan, Begini Penjelasan soal CCTV Razia yang Viral di Media Sosial
Cari Lowongan di Job Fair Jawa Tengah 2026 Semarang 20–21 Agustus: Cek Lokasi, Jadwal, Perusahaan dan Tips Melamar
BRI Peduli Bantu Korban Gempa Flores NTT 15 Agustus 2026, Salurkan Makanan, Air Mineral, Beras dan Obat-obatan
Catat Jadwal KA Sancaka Periode 18–24 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan - Madiun - Nganjuk - Jombang
Simak Jadwal KA Madiun Jaya Periode 18 – 24 Agustus 2026 Rute Solo Balapan - Sragen - Walikukun - Magetan - Madiun