Baru Setahun, Bestra Mengaku Diminta Mengosongkan Tempat
Menurut Bestra, dirinya bersama tenant lain kemudian diminta segera mengosongkan tempat usaha.
Ia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Bestra mengklaim pihak pemilik tempat mendapatkan proyek Makan Bergizi Gratis sehingga lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan SPPG.
“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.
Bestra juga mengatakan sejumlah tenant lain memilih meninggalkan lokasi. Namun, ia mengaku mengambil sikap berbeda karena masih memiliki sisa masa sewa berdasarkan kontrak.
“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” terang Bestra.
Pernyataan tersebut merupakan versi Bestra mengenai apa yang terjadi antara dirinya dan pihak pemilik tempat.
Masa Sewa Dua Tahun Berakhir pada 9 Agustus 2026
Bestra kemudian menyebut masa kontrak sewa selama dua tahun akhirnya berakhir pada 9 Agustus 2026.
Berdasarkan perjanjian yang ia pegang, ia mengatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengosongkan barang-barangnya.
Artinya, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai penggunaan tempat setelah masa sewa berakhir, melainkan proses pengosongan dan serah terima lokasi.
Bestra mengklaim dirinya telah menyelesaikan proses pengosongan tersebut.
Ia bahkan menyebut lokasi sudah kosong sebelum proses serah terima dilakukan.
“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.
Menurut Bestra, setelah tempat dikosongkan, proses berikutnya seharusnya berupa serah terima kunci dan penyelesaian urusan deposit.
Artikel Terkait
Satpol PP Aceh Utara Bantah Dugaan Ambil Rokok Sitaan, Begini Penjelasan soal CCTV Razia yang Viral di Media Sosial
Cari Lowongan di Job Fair Jawa Tengah 2026 Semarang 20–21 Agustus: Cek Lokasi, Jadwal, Perusahaan dan Tips Melamar
BRI Peduli Bantu Korban Gempa Flores NTT 15 Agustus 2026, Salurkan Makanan, Air Mineral, Beras dan Obat-obatan
Catat Jadwal KA Sancaka Periode 18–24 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan - Madiun - Nganjuk - Jombang
Simak Jadwal KA Madiun Jaya Periode 18 – 24 Agustus 2026 Rute Solo Balapan - Sragen - Walikukun - Magetan - Madiun