nasional

Kronologi Sengketa Sewa UMKM Bestra Tomassa di Tebet: Kontrak 2 Tahun, Deposit Rp8 Juta, hingga Muncul Tagihan Rp30 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:20 WIB
Kronologi Sengketa Sewa UMKM Bestra Tomassa di Tebet: Kontrak 2 Tahun, Deposit Rp8 Juta, hingga Muncul Tagihan Rp30 Juta (Pengusaha UMKM Bestra Tomassa yang mengaku tempat usahanya dipaksa tutup oleh oknum Politisi PAN meski ada kontrak sewa. (Instagram/bestratomassa))

Baru Setahun, Bestra Mengaku Diminta Mengosongkan Tempat

Menurut Bestra, dirinya bersama tenant lain kemudian diminta segera mengosongkan tempat usaha.

Ia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Bestra mengklaim pihak pemilik tempat mendapatkan proyek Makan Bergizi Gratis sehingga lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan SPPG.

“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.

Bestra juga mengatakan sejumlah tenant lain memilih meninggalkan lokasi. Namun, ia mengaku mengambil sikap berbeda karena masih memiliki sisa masa sewa berdasarkan kontrak.

“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” terang Bestra.

Pernyataan tersebut merupakan versi Bestra mengenai apa yang terjadi antara dirinya dan pihak pemilik tempat.

Masa Sewa Dua Tahun Berakhir pada 9 Agustus 2026

Bestra kemudian menyebut masa kontrak sewa selama dua tahun akhirnya berakhir pada 9 Agustus 2026.

Baca Juga: Alasan Syekh Ahmad Al Misry Belum Dipulangkan ke Indonesia Meski Masuk Red Notice Interpol, Bareskrim Ungkap Kendalanya

Berdasarkan perjanjian yang ia pegang, ia mengatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengosongkan barang-barangnya.

Artinya, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai penggunaan tempat setelah masa sewa berakhir, melainkan proses pengosongan dan serah terima lokasi.

Bestra mengklaim dirinya telah menyelesaikan proses pengosongan tersebut.

Ia bahkan menyebut lokasi sudah kosong sebelum proses serah terima dilakukan.

“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.

Menurut Bestra, setelah tempat dikosongkan, proses berikutnya seharusnya berupa serah terima kunci dan penyelesaian urusan deposit.

Halaman:

Tags

Terkini