Menurutnya, lokasi tersebut beberapa kali dilaporkan, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Ia bahkan menyebut tambang tersebut selama ini seolah memiliki "kartu kebal" hukum.
Kondisi itu membuat muncul anggapan bahwa hanya tambang berskala kecil yang lebih sering tersentuh proses hukum.
"Sejak dulu beberapa kali ada laporan tapi tidak pernah ada kepastian hukum atau tidak tersentuh hukum. Jadi yang kena kasus hukum hanya beberapa tambang kecil saja," ungkapnya menyayangkan ketimpangan masa lalu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini kini mendapat perhatian lebih besar.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Menjadi Perhatian
Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, Eko juga menyoroti kondisi lokasi tambang yang disebut memiliki skala besar.
Ia menyebut area pengerukan diduga memiliki lahan yang luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kerusakan lingkungan dalam skala yang besar.
Dugaan itu dinilai perlu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penanganan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dengan begitu, proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap lingkungan.
Polisi Didorong Mengusut Hingga Dugaan TPPU
Eko Sukartono berharap penyidik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran Minerba maupun dugaan kerusakan lingkungan saja.