Soroti Tambang Galian C Kalipuro Banyuwangi, Eko Sukartono Minta Polisi Bongkar Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan

photo author
- Minggu, 12 Juli 2026 | 04:42 WIB
Soroti Tambang Galian C Kalipuro Banyuwangi, Eko Sukartono Minta Polisi Bongkar Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan
Soroti Tambang Galian C Kalipuro Banyuwangi, Eko Sukartono Minta Polisi Bongkar Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan

Menurutnya, lokasi tersebut beberapa kali dilaporkan, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

Ia bahkan menyebut tambang tersebut selama ini seolah memiliki "kartu kebal" hukum.

Kondisi itu membuat muncul anggapan bahwa hanya tambang berskala kecil yang lebih sering tersentuh proses hukum.

"Sejak dulu beberapa kali ada laporan tapi tidak pernah ada kepastian hukum atau tidak tersentuh hukum. Jadi yang kena kasus hukum hanya beberapa tambang kecil saja," ungkapnya menyayangkan ketimpangan masa lalu.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini kini mendapat perhatian lebih besar.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal KRL Solo-Jogja Rute Solo-Jogja Periode 11-20 Juli 2026 Rute Palur - Solo Balapan - Purwosari - Klaten - Lempuyangan - Tugu Yogyakarta

Dugaan Kerusakan Lingkungan Menjadi Perhatian

Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, Eko juga menyoroti kondisi lokasi tambang yang disebut memiliki skala besar.

Ia menyebut area pengerukan diduga memiliki lahan yang luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kerusakan lingkungan dalam skala yang besar.

Dugaan itu dinilai perlu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Penanganan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Dengan begitu, proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap lingkungan.

Polisi Didorong Mengusut Hingga Dugaan TPPU

Eko Sukartono berharap penyidik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran Minerba maupun dugaan kerusakan lingkungan saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X