nasional

Fakta Mengejutkan Kasus WO Ayu Puspita, Dana Pernikahan Dipakai Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:23 WIB
Fakta Mengejutkan Kasus WO Ayu Puspita, Dana Pernikahan Dipakai Jalan-Jalan ke Luar Negeri (Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri))

Dua Tersangka Ditahan Polisi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama. Mereka adalah Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana klien. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga: Suasana Haru dan Semangat Menyambut Kedatangan Presiden Prabowo di Posko Korban Bencana Langkat

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan dan aliran dana lebih luas.

Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer

Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang digunakan menyerupai skema ponzi.

Para tersangka menawarkan paket pernikahan murah dengan fasilitas mewah yang sulit ditolak calon pengantin.

Korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif, venue mewah, hingga bonus tambahan.

“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.

Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kebutuhan klien lama. Skema ini berjalan hingga akhirnya runtuh.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata

Fasilitas Pernikahan Tak Sesuai Kesepakatan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut kasus ini bermula dari laporan salah satu korban.

Halaman:

Tags

Terkini