nasional

Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:04 WIB
Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang (Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN))

KLIK SAJA - Para mantan pejabat BTN BSD kembali menjadi sorotan setelah didakwa mengatur skema KUR fiktif selama 2022–2023.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, angka yang langsung memantik perhatian publik.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang sudah lama menjadi gunjingan.

Terdakwa Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana lain, menambah ironi situasi ini.

Baca Juga: Komitmen IFG Menjadikan KIP sebagai Layanan Publik yang Modern dan Terstandarisasi

Sementara dua rekannya, Hadeli dan Galih Satria Permadi, hadir langsung di ruang sidang, memperlihatkan betapa serius perkara ini ditangani.

Publik pun bertanya-tanya bagaimana kredit untuk UMKM bisa dipermainkan sedemikian rupa.

Sidang pembacaan dakwaan membuka banyak detail yang sebelumnya tak pernah diketahui.

Modus 34 Pengajuan Kredit yang Diduga Fiktif

Jaksa Ayu Retno menjelaskan bahwa perkara bermula dari proses pengajuan KUR antara September 2022 hingga Oktober 2023.

Dalam periode tersebut, ada 36 pengajuan, namun 34 di antaranya diduga menggunakan identitas tanpa sepengetahuan pemilik.

Baca Juga: Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi

Dokumen persyaratan kredit sebagian diambil dari calon debitur yang batal mengajukan, sebagian lagi diberikan langsung oleh Hadeli meski tidak memenuhi kelayakan.

Ketika dokumen kurang, terdakwa disebut memalsukan tanda tangan sebagai pelengkap administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini