Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:04 WIB
Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang (Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN))
Bagaimana 34 Pengajuan KUR Bisa Jadi Fiktif? Ini Detail Sidang Eks Pejabat BTN yang Terbongkar di Tipikor Serang (Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN))

Ridwan disebut sebagai sosok yang mengatur aliran dana pencairan tersebut sebelum kemudian ditarik tunai.

Dana itu lalu dibagi di antara para terdakwa, memperlihatkan adanya pola bagi hasil dari praktik korupsi ini.

Bahkan sebagian dana disebut digunakan Ridwan untuk deposit judi online, menambah panjang daftar penyimpangan yang terjadi.

Jaksa menyebut penggunaan rekening bernama "Unknown Maybank" sebagai salah satu tujuan transfer dana.

Baca Juga: 21 Anak SD di Jakarta Utara Jadi Korban Tabrakan Mobil Pengantar MBG, Sopirnya Ternyata Karyawan Baru

Pengungkapan ini membuat ruang sidang sempat riuh karena publik tidak menyangka uang KUR bisa mengalir ke arena judi.

Rangkaian fakta ini menjelaskan betapa jauhnya dana UMKM dialihkan dari tujuan semestinya.

Kerugian Negara dan Pembagian Dana untuk Para Terdakwa

Audit menemukan kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Dalam dakwaan, jaksa merinci penerima aliran dana: Hadeli disebut menikmati Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.

Pembagian ini menunjukkan struktur keuntungan yang tampak terorganisir di antara ketiga terdakwa.

Proses penyidikan pun menyoroti bagaimana dana kredit bisa berpindah tangan tanpa sistem peringatan dini dari bank.

Baca Juga: Koor Natal Paling Ditunggu! Anak, Remaja, atau Paduan Suara Dewasa?

Setelah dakwaan dibacakan, ketiganya memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan proses persidangan.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi, yang kemungkinan membuka lebih banyak detail di balik praktik manipulasi kredit ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X