Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan alias OTS, tetapi tetap menyusun laporan seolah survei dilakukan.
Dalam dua kasus bahkan disebutkan kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon.
Cerita ini menggambarkan bagaimana prosedur penting bisa dipotong habis tanpa kontrol memadai.
Laporan Survei Palsu yang Disusun Tanpa Turun ke Lapangan
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menekankan bahwa laporan survei lapangan menjadi salah satu titik paling fatal dalam kasus ini.
Ridwan dan Galih diduga menyusun laporan tanpa kunjungan langsung, bahkan mencantumkan data usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Laporan palsu ini kemudian dijadikan dasar persetujuan kredit, membuka pintu bagi pengajuan fiktif lainnya.
Fakta ini menunjukkan celah serius dalam pengawasan internal serta potensi moral hazard pada pejabat kredit.
Jika laporan yang seharusnya menjadi alat verifikasi justru dipalsukan, maka hampir semua pengajuan bisa lolos tanpa hambatan.
Jaksa menyebut kasus atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan sebagai ilustrasi paling nyata dari penyimpangan ini.
Dari sinilah publik bisa melihat bahwa masalahnya bukan hanya administrasi, tetapi manipulasi yang sistematis.
Baca Juga: Bukan Sekadar Gereja Besar, Ini Rahasia Mengapa Katedral Semarang Jadi Pusat Natal Setiap Tahun
Aliran Dana KUR Dialihkan ke Rekening Pihak Ketiga
Jaksa mengungkap bahwa dana kredit tidak pernah diterima para debitur asli, tetapi langsung dialihkan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga.
Artikel Terkait
Dari Banyumas ke Cilacap, BGN Ungkap Masalah Kuota SPPG dan Jawabannya Bukan PHK
7 Fakta Kunjungan Kedua Prabowo ke Aceh Begini Ancaman Penyakit, Helikopter Medis, dan Strategi Pemulihan!
Biaya Pemilu yang Membengkak hingga Debat Legitimasi, 7 Sorotan Panas dari Wacana Pilkada via DPRD
Tak Sekadar Pelatihan, Ini Cara BRI Membekali Difabel dengan Keterampilan, Pengalaman, dan Akses Kesempatan
Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur