nasional

Duka Ribuan Korban Bencana Jadi Pemicu, Ini Alasan Utut Adianto Dorong Pembentukan Kementerian Khusus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 05:12 WIB
Duka Ribuan Korban Bencana Jadi Pemicu, Ini Alasan Utut Adianto Dorong Pembentukan Kementerian Khusus Bencana (Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam rapat kerja bersama kementerian, saat menyampaikan usulan pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana. (YouTube/TVR Parlemen))

KLIK SAJA - Usulan Utut Adianto soal pembentukan kementerian khusus bencana langsung memancing perhatian karena skala ide ini tidak main-main.

Ia melihat bahwa ritme bencana di Indonesia sudah terlalu sering dan terlalu besar untuk hanya ditangani oleh satu badan koordinasi.

Menurutnya, butuh institusi yang bisa bergerak langsung, mengarahkan tim teknis, sekaligus mengambil keputusan strategis tanpa harus menunggu lintas lembaga.

Dengan struktur setingkat menteri, koordinasi antarsektor bisa lebih cepat dan komando di lapangan lebih jelas.

Baca Juga: Duka Sumatera Setelah Banjir dan Longsor! BNPB Paparkan Angka Korban, Wilayah Masih Terisolasi, dan Upaya Penyelamatan

Utut menilai sistem yang ada selama ini sudah bekerja, tapi belum cukup gesit menghadapi situasi yang berubah dalam hitungan menit.

Karena itu, ia menganggap model baru ini bisa menjadi “upgrade” besar dalam tata kelola kebencanaan.

Wacana ini juga sekaligus membuka diskusi publik soal kesiapan Indonesia menghadapi era bencana yang makin intens.

Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan

Tidak hanya berhenti pada ide kementerian baru, Utut langsung membayangkan struktur internalnya hingga ke direktorat jenderal yang sangat spesifik.

Ia menyebut kemungkinan adanya Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan, dan satu dirjen lain sesuai kebutuhan bencana besar lain.

Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini, Begini Penjelasan Lengkap soal Dua Bibit Siklon yang Picu Hujan dan Gelombang Tinggi

Dengan pembagian seperti ini, tiap jenis bencana memiliki tim yang fokus, ahli, dan bisa bergerak tanpa harus menunggu birokrasi panjang.

Model ini mirip “task force permanen” yang dibekali otoritas setingkat kementerian sehingga respons bisa lebih cepat.

Halaman:

Tags

Terkini