KLIK SAJA - Isu soal wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kementerian lain kembali naik ke permukaan.
Suasana RDP Komisi XI DPR RI dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi hangat setelah Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, melontarkan kritik soal kendali fiskal dan penajaman program antar-kementerian.
Agar tidak terjebak dalam perdebatan politis yang panjang, berikut rangkuman selengkapnya.
Dolfie Soroti Wewenang Menkeu yang Diatur UU Keuangan Negara
Dolfie membuka pembahasan dengan menegaskan bahwa kewenangan Menkeu dalam menyusun APBN bukan sekadar kebiasaan, melainkan mandat undang-undang.
Baca Juga: Membedah Isu Tata Kelola Keuangan PBNU dari Transaksi Misterius hingga Risiko Hukum Serius
“Menkeu diberi kuasa oleh Presiden di dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program kementerian dan lembaga,” katanya dalam RDP di Senayan, 28 November 2025.
Ia menekankan bahwa kekuasaan fiskal yang besar harus dibarengi konsistensi dalam mengawasi arah kebijakan kementerian lainnya.
Menkeu Bisa Memotong Anggaran Tapi Penajaman Program Wajib Seimbang
Bagi Dolfie, kemampuan Menkeu memotong atau mengoreksi anggaran kementerian bukan masalah.
Persoalannya adalah apakah Menkeu juga ikut mendorong kualitas programnya.
Baca Juga: Akhiri Era Roaming Mahal, Bundling iPhone 17 x IM3 Platinum Bawa Kuota Lintas Negara ke Level Baru
“Kalau sektor-sektor (pertanian, pertambangan dll) tidak disentuh Pak Menteri, tugas siapa?” ujar Dolfie.
Menurutnya, 75% sektor ekonomi berada di bawah kementerian teknis.