Vonis yang Pernah Dijatuhkan
Untuk mengingat kembali jalannya kasus, Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis cukup berat kepada para terpidana.
Hakim Ketua Sunoto menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Ira Puspadewi.
Majelis Hakim menilai Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi ASDP.
Baca Juga: DPR Beberkan Kecurangan BBM, Pelangsiran Terstruktur dan Mobil Mewah Ikut Nikmati Subsidi!
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Respons Polisi Kalah Cepat dari Damkar? Ini Langkah Balikkan Persepsi Publik!
Keputusan rehabilitasi ini tentu tidak berhenti pada sekadar tanda tangan.
Ia membuka diskusi lebih luas tentang aspirasi publik, peran lembaga negara, dan bagaimana sistem hukum merespons dinamika baru.
Perjalanan kasus ASDP kini memasuki bab penting berikutnya bab yang masih akan terus diamati publik.***