Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP dari Aspirasi DPR hingga Rapat Tertutup di Istana

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 06:18 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP dari Aspirasi DPR hingga Rapat Tertutup di Istana (Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden))
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP dari Aspirasi DPR hingga Rapat Tertutup di Istana (Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden))

Hasil kajian itu kemudian disampaikan ke Pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

Pemerintah Lakukan Telaah Berlapis

Tidak berhenti di meja DPR, pemerintah ikut masuk dalam proses panjang ini.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah juga menerima gelombang aspirasi dari masyarakat terkait kasus ASDP.

Baca Juga: Beban Kerja KBRI Beijing Meningkat, dr Irene Resmi Diandalkan untuk Perkuat Hubungan Indonesia–China

“Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum,” ujar Prasetyo.

Usulan resmi dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum, menghasilkan saran kepada Presiden untuk mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi.

“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” tambahnya.

Sebelum keputusan final diteken, digelar pula rapat terbatas di tingkat pemerintah.

Keputusan Presiden dan Surat Rehabilitasi

Lewat komunikasi antara DPR dan pemerintah, jalan menuju rehabilitasi akhirnya terbuka.

Diketahui bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiganya.

Baca Juga: DPR Beberkan Kecurangan BBM, Pelangsiran Terstruktur dan Mobil Mewah Ikut Nikmati Subsidi!

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Dengan ini, status ketiga terpidana dibersihkan secara administratif, meskipun catatan hukum terkait putusan pengadilan tetap tercatat sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X