Suroboyo Bus Alami Kecelakaan di Surabaya, Sopir Bisa Dikenai Sanksi Mulai Peringatan hingga Pemberhentian

photo author
- Kamis, 4 Juni 2026 | 05:34 WIB
Suroboyo Bus Alami Kecelakaan di Surabaya, Sopir Bisa Dikenai Sanksi Mulai Peringatan hingga Pemberhentian (Dok istimewa)
Suroboyo Bus Alami Kecelakaan di Surabaya, Sopir Bisa Dikenai Sanksi Mulai Peringatan hingga Pemberhentian (Dok istimewa)

KLIK SAJA - Insiden Suroboyo Bus yang menyenggol dump truk parkir di Jalan Waringin, Surabaya, menjadi perhatian setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyiapkan sanksi bagi pengemudi yang terlibat.

Kecelakaan tersebut membuat bagian pintu dan kaca sisi kanan bus mengalami kerusakan.

Kronologi Suroboyo Bus Senggol Dump Truk Parkir

Kecelakaan melibatkan Suroboyo Bus nomor lambung SB 23 dengan sebuah dump truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

Peristiwa terjadi saat bus melintas di Jalan Waringin pada Selasa pagi.
Saat itu, dump truk diketahui sedang parkir di sisi jalan dekat tikungan.

Suroboyo Bus kemudian melakukan manuver ke kanan dan bagian bus menyenggol kendaraan tersebut.

Akibat benturan, pintu serta kaca sisi kanan bus mengalami kerusakan.

Bus tersebut sebelumnya melayani rute Terminal Purabaya menuju Pelabuhan Tanjung Perak melalui Terminal Joyoboyo.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Kereta Api Meningkat di 2026, Kenapa Banyak Pelaku Anak di Bawah Umur dan Apa Risikonya?

Dishub Siapkan Sanksi untuk Pengemudi

Dishub Surabaya menyatakan akan memberikan tindakan terhadap sopir apabila ditemukan pelanggaran.

Evaluasi dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Sanksi dapat berupa peringatan hingga pemberhentian sebagai pengemudi.

Pihak Dishub menyebut dugaan awal kecelakaan berkaitan dengan faktor human error.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X