Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 03:52 WIB
Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka (Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo)
Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka (Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kali ini, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023.

Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam penyidikan terbaru tersebut.

Baca Juga: Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar

KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

KPK mengonfirmasi telah menerbitkan sprindik baru terkait kasuKPK mengonfirmasi telah menerbitkan sprindik baru terkait kasus DJKA Kemenhub

Sprindik tersebut diterbitkan pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara yang masih terus berjalan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidikan baru itu diterbitkan tanpa penetapan tersangka.

Artinya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan saksi.

Langkah ini menunjukkan kasus korupsi proyek perkeretaapian masih menjadi perhatian serius KPK.

Penyidikan baru juga membuka peluang munculnya fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.

Fokus pada Proyek Kereta Api di Sumatera Selatan

Penyidikan terbaru diarahkan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X