Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 03:52 WIB
Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka (Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo)
Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka (Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo)

Saat itu, OTT dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan banyak tersangka dari unsur pejabat pemerintah, anggota DPR, hingga pihak swasta.

Penyidikan kemudian terus berkembang ke berbagai proyek perkeretaapian di sejumlah daerah.

Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang kini masuk dalam pengembangan perkara.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor perkeretaapian nasional.

Baca Juga: Rute Baru Citilink Halim - Pekanbaru, 1 - 15 Juni 2026, Cek Jadwal Penerbangan, Jam Kedatangan dan Cara Booking Tiket Online

Sudah Menjerat Puluhan Tersangka dan Korporasi

Sebelum sprindik baru diterbitkan, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam perkara DJKA Kemenhub.

Selain individu, dua korporasi juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan sebelumnya mencakup proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.

Dugaan praktik tersebut diyakini merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Pengembangan ke Sumsel menunjukkan KPK masih terus menelusuri rangkaian kasus yang lebih luas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X