KLIK SAJA - Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar kasus penyelundupan BBM subsidi jenis biosolar yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita kapal tanker, kapal pengangkut BBM, hingga ratusan kiloliter biosolar.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp69,97 miliar.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bermula dari Penemuan Truk Tangki Mencurigakan
Kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas mencurigakan di kawasan Dermaga Pelindo Makassar pada Februari 2026.
Petugas menemukan tujuh unit truk tangki yang sedang menyalurkan BBM ke dua kapal pengangkut jenis SPOB.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak terkait, kendaraan dan kapal tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari sinilah aparat mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar.
Pengembangan kasus akhirnya mengarah pada jaringan distribusi lintas daerah.
Polisi Menyita Kapal Tanker dan 120 Ribu Liter Biosolar
Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil menyita satu kapal tanker bernama MT Bakti I.
Artikel Terkait
Ledakan di Kompleks Perikanan Biak Papua Rusak Belasan Rumah, Ini Fakta dan Data Korbannya
Puluhan Catin Jadi Korban Marwah Catering, Begini Kronologi dan Fakta Penangkapan Pemilik WO
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV
Update Jadwal Kapal Semarang ke Kumai Juni 2026, Ada KM Kelimutu, KM Lawit, dan Dharma Rucitra 9
Bukan Trans Siberia, Ini Rute Kereta Api Terpanjang di Dunia Tahun 2026 dengan Jarak Capai 18.000 Km