Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman BBM subsidi.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat.
Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan besar di sektor migas bersubsidi tahun 2026.
Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp70 Miliar
Akibat praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp69,97 miliar.
Angka tersebut berasal dari selisih harga dan potensi penyimpangan distribusi biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian berbagai pihak karena menyangkut pengelolaan subsidi energi.
Aparat menegaskan akan terus menindak tegas praktik penimbunan maupun penyelundupan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
Penyelidikan juga masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.***
Artikel Terkait
Ledakan di Kompleks Perikanan Biak Papua Rusak Belasan Rumah, Ini Fakta dan Data Korbannya
Puluhan Catin Jadi Korban Marwah Catering, Begini Kronologi dan Fakta Penangkapan Pemilik WO
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV
Update Jadwal Kapal Semarang ke Kumai Juni 2026, Ada KM Kelimutu, KM Lawit, dan Dharma Rucitra 9
Bukan Trans Siberia, Ini Rute Kereta Api Terpanjang di Dunia Tahun 2026 dengan Jarak Capai 18.000 Km