Selain itu, aparat juga mengamankan dua kapal SPOB, mesin pompa, selang sepanjang ratusan meter, serta 120 kiloliter atau sekitar 120 ribu liter biosolar subsidi.
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mengangkut dan memindahkan BBM subsidi secara ilegal.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan kapal tanker dengan aktivitas distribusi biosolar hasil pelangsiran.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Makassar untuk kepentingan penyidikan.
Invoice Hanya 30 KL, Muatan Diduga Mencapai 700 KL
Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah adanya perbedaan antara dokumen pengiriman dan jumlah muatan sebenarnya.
Penyidik menemukan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter biosolar.
Namun hasil penelusuran menunjukkan kapal tanker tersebut diduga menurunkan hingga sekitar 700 kiloliter BBM di wilayah Kalimantan Tengah.
Perbedaan yang sangat besar ini memunculkan dugaan manipulasi dokumen dalam proses distribusi.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh.
Dugaan pelanggaran kemudian mengarah pada jaringan yang lebih luas.
7 Orang Jadi Tersangka, 4 Masuk DPO
Polda Sulsel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari pimpinan perusahaan, perantara pembelian, pemasok BBM, hingga pelansir yang diduga terlibat dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal.
Artikel Terkait
Ledakan di Kompleks Perikanan Biak Papua Rusak Belasan Rumah, Ini Fakta dan Data Korbannya
Puluhan Catin Jadi Korban Marwah Catering, Begini Kronologi dan Fakta Penangkapan Pemilik WO
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV
Update Jadwal Kapal Semarang ke Kumai Juni 2026, Ada KM Kelimutu, KM Lawit, dan Dharma Rucitra 9
Bukan Trans Siberia, Ini Rute Kereta Api Terpanjang di Dunia Tahun 2026 dengan Jarak Capai 18.000 Km