Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 03:37 WIB
Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar (Dok istimewa )
Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar (Dok istimewa )

Selain itu, aparat juga mengamankan dua kapal SPOB, mesin pompa, selang sepanjang ratusan meter, serta 120 kiloliter atau sekitar 120 ribu liter biosolar subsidi.

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mengangkut dan memindahkan BBM subsidi secara ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan kapal tanker dengan aktivitas distribusi biosolar hasil pelangsiran.

Kapal tersebut kemudian dibawa ke Makassar untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Rute Baru Citilink Halim - Pekanbaru, 1 - 15 Juni 2026, Cek Jadwal Penerbangan, Jam Kedatangan dan Cara Booking Tiket Online

Invoice Hanya 30 KL, Muatan Diduga Mencapai 700 KL

Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah adanya perbedaan antara dokumen pengiriman dan jumlah muatan sebenarnya.

Penyidik menemukan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter biosolar.

Namun hasil penelusuran menunjukkan kapal tanker tersebut diduga menurunkan hingga sekitar 700 kiloliter BBM di wilayah Kalimantan Tengah.

Perbedaan yang sangat besar ini memunculkan dugaan manipulasi dokumen dalam proses distribusi.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh.

Dugaan pelanggaran kemudian mengarah pada jaringan yang lebih luas.

7 Orang Jadi Tersangka, 4 Masuk DPO

Polda Sulsel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari pimpinan perusahaan, perantara pembelian, pemasok BBM, hingga pelansir yang diduga terlibat dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X