KLIK SAJA - Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali menjadi perhatian setelah PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api sepanjang 2026 hingga awal Juni.
Ironisnya, sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan masih berusia di bawah 17 tahun.
Pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan biasa karena dapat membahayakan penumpang, masinis, hingga perjalanan kereta secara keseluruhan.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat.
Risiko Melukai Penumpang dan Masinis
Pelemparan benda keras ke arah kereta api dapat menyebabkan kerusakan pada kaca rangkaian.
Saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi, batu kecil sekalipun bisa berubah menjadi benda berbahaya.
Serpihan kaca akibat benturan dapat mengenai wajah, mata, atau tubuh penumpang.
Masinis juga berisiko terganggu konsentrasinya ketika insiden terjadi di bagian depan kereta.
Kondisi tersebut bisa meningkatkan risiko gangguan perjalanan yang lebih serius.
Karena itu, aksi pelemparan kereta dianggap sebagai ancaman keselamatan publik.
Kasus Banyak Melibatkan Anak di Bawah Umur
Dari sejumlah kasus yang terjadi, sebagian besar pelaku yang diamankan masih berusia di bawah 17 tahun.
Artikel Terkait
Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar
Kasus DJKA Kemenhub Kembali Berkembang, KPK Usut Proyek Kereta Api Sumatera Selatan Lewat Sprindik Baru Tanpa Tersangka
Kereta Api Jadi Transportasi Favorit Saat Long Weekend Waisak dan Hari Lahir Pancasila, 26 Ribu Penumpang Tercatat di Sumut
Berapa Jumlah Bus di Indonesia Bulan Juni 2026? Ini Data Armada Bus Nasional, Kemenhub Catat Ribuan Armada Jalani Ramp Check Keselamatan
Bus Suroboyo Alami Kerusakan Setelah Senggol Truk Parkir, Ini Penyebab dan Tindakan Dishub Surabaya