Tetapi seperti biasa, dinamika politik tak pernah berjalan selurus kalimat dalam konferensi pers.
Ada tarik-ulurnya, ada hitungan waktunya, ada kompromi yang mungkin saja berubah di menit terakhir.
Di tengah semua itu, koalisi terus menegaskan bahwa langkah hukum tetap disiapkan.
Jalan ke MK yang Selalu Terbuka, Meski Harapannya Tidak Selalu Sama
Jika pemerintah bersikeras menjalankan KUHAP baru tanpa revisi, MK menjadi panggung berikutnya.
Baca Juga: Erupsi Semeru Reda Tantangan Distribusi Bantuan Justru Menguat, Ini Kata Pemkab Lumajang
Ini bukan jalur asing bagi gerakan masyarakat sipil, mereka sudah berkali-kali menjadikan MK sebagai arena untuk menantang kebijakan yang dianggap berpotensi merugikan publik.
Isnur menegaskan langkah ini sebagai opsi realistis, bukan gertakan politik.
“Iya, iya,” katanya pendek ketika ditanya wartawan, tapi kalimat itu cukup untuk memberi sinyal kesiapan.
Dalam hal ini, MK bukan sekadar institusi hukum tetapi ruang terakhir untuk menahan dampak sebuah aturan yang dinilai terlalu terburu-buru.
Koalisi tahu prosesnya panjang, tapi mereka juga tahu bahwa diam bukan pilihan. Maka, gugatan pun tinggal menunggu momentum.
48 Masalah KUHAP Baru Dari Rujukan Keliru hingga Ancaman bagi Pembela HAM
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengungkap sedikitnya 48 masalah dalam KUHAP baru angka yang cukup untuk membuat publik bertanya bagaimana aturan sebesar ini bisa lolos begitu cepat.
Mulai dari rujukan pasal keliru sampai ketidaksiapan sistemik, semuanya menunjukkan desain hukum yang terasa dipaksa menyelesaikan maraton dalam waktu sprint.